Senin, 17 September 2012

Maslahah al-Mursalah


1.    Pengertian Maslahah Mursalah
Menurut bahasa yaitu suatu kebenaran yang dapat digunakan. Menurut Abu zahroh dalam bukunya Us{hul fiqh.  Al Maslahah Mursalah artinya mutlak (umum), menurut istilah ulama ushul adalah kemaslahatan yang oleh syari’ tidak dibuatkan hukum untuk mewujudkannya, tidak ada dalil syara’ yang menunjukkan dianggap atau tidaknya kemaslahatan itu.
Al Maslahah Mursalah adalah kemaslahatan yang tidak disyariatkan oleh syar’i dalam wujud hukum, didalam rangka menciptakan kemaslahatan, disamping tidak terdapat dalil yang membenarkan atau menyalahkan. Karenanya, maslahah Mursalah itu disebut mutlak, lantaran tidak terdapat dalil yang menyatakan benar dan salah.
Asy-Syatibi, salah seorang ulama madz|hab Maliki mengatakan bahwa al Maslahah Mursalah adalah setiap prinsip syara’ yang tidak disertai bukti nash yang khusus, namun sesuai dengan tindakan syara’ serta maknanya diambil dari dalil-dalil syara’.
Berdasarkan pada pengertian tersebut, pembentukan hukum berdasarkan kemaslahatan ini semata-mata dimaksudkan untuk mencari kemaslahatan manusia. Maksudnya didalam rangka mencari yang menguntungkan, dan menghindari kemuz{aratan manusia yang bersifat sangat luas. Mas{lahah itu merupakan sesuatu yang berkembang berdasar perkembangan yang selalu ada disetiap lingkungan.

2.    Dalil-Dalil Ulama yang Menjadikan Hujjah Maslahah Mursalah
1)    Maslahah ummat manusia itu selalu baru dan tidak ada habisnya. Maka seandainya tidak disyariatkan hukum mengenai kemaslahatan manusia yang baru dan mengenai sesuatu yang dikehendaki oleh perkembangan mereka, serta pembentukan hukum itu hanya berkisar atas mas{lahah yang diakui oleh syara’ saja, maka berarti telah ditinggalkan beberapa kemaslahatan ummat manusia pada berbagai zaman dan tempat.
2)    Bahwasanya orang yang meneliti pembentukan hukum para sahabat, tabi’in dan para mujtahid, maka jadi jelas, bahwa mereka telah mensyariatkan beberapa hukum untuk merealisir maslahah secara umum, bukan karena adanya saksi yang mengakuinya.
3.    Macam-Macam Maslahah Mursalah
    Asy-Syatibi mendefinisikan maslahah sebagai suatu maslahah yang membicarakan substansi kehidupan manusia dan pencapaian apa yang dituntut oleh kualitas-kualitas emosional dan intelektualnya dalam pengertian yang mutlak.
    Tujuan utama sayar’i adalah kemaslahatan umatnya oleh karena itu asy-Syatibi dalam bukunya “muwafaqat” menjelaskan bahwa unsur lain dalam pengertian maslahah adalah melindungi kepentingan-kepentingan. Asy-Syatibi membagi maslahah menjadi tiga tingkatan, antara lain:
1.     Dharuriyah (kepentingan primer) adalah yang terpenting, karena sangat fundamental, manfaat yang sangat mendasar dan utama diperlukan untuk kelangsungan hidup setiap insan, yang apabila ditinggalkan akan menjadi gangguan yang sangat membahayakan.
        Ada lima hal yang paling utama dan mendasar yang masuk dalam ini, yang kepentingannya harus selalu dijaga atau dilindungi:
  • Melindungi Agama (al-Din) untuk persoalan ad-Din berhubungan dengan ibadah-ibadah yang dilakukan seorang muslim dan muslimah, membela Islam dari ajaran-ajaran yang sesat, membela Islam dari serangan-serangan orang-orang yang beriman kepada agama lain.
  • Melindungi nyawa (al-Nafs). Di dalam agama Islam nyawa manusia adalah sesuatu yang sangat berharga yang harus dijga dan dilindungi. Seorang muslim dilarang membunug orang lain atau dirinya sendiri. Terjemahan dari surat al-Isra’ 17:33, berbunyi:”dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan satu (alasan) yang benar….”
  • Melindungi Akal (al-‘Aql). Yang membedakan manusia dengan hewan adalah akal, oleh karena itu kita wajib menjaga dan melindunginya. Islam menyarankan kita untuk menuntut ilmu sampai keujung dunia manapun dan melarang kita untuk merusak akal sehat kita, seperti meminum alkohol.
  • Melindungi keluarga/garis keturunan (al-‘Ird). Menjaga keturunan dengan menikah secara agama dan Negara. Punya anak diluar nikah, misalnya akan berdampak pada warisan dan kekacauan dalam keluarga dengan tidak jelasnya status anak tersebut.
  • Melindungi Harta (al-Mal). Harta adalah hal yang sangat penting dan berharga, namun Islam, melarang kita untuk mendapatkan harta kita dengan cara ilegal, dengan mengambil harta orang lain dengan cara mencuri atau korupsi.
        Kelima hal yang terpenting diatas didapat dari syariah eksensi dari pada existensi manusia. Oleh karena itu semua golongan sosial sudah selayaknya melindunginya, karena jika tidak, kehidupan manusia di dunia akan menjadi rusak, kacau, miskin dan menderita baik dunia maupun akhiratnya.
2.    Hajjiyah (kepentingan sekunder) suatu pelengkap dari lima dasar kebutuhan hidup di atas, yang bertujuan untuk memfasilitasi praktek dan penerapannya. Contohnya di dalam transaksi ekonomi syariah adalah diizinkannya transaksi jual beli (bai), sewa menyewa (Ijarah), bagi hasil (mudarabah), dan transaksi syariah lainnya.
3     Tahsiniyyah (kepentingan Pelengkap) untuk memperindah kepentingan dari kebutuhan hidup (dharuriyah) dan pelengkapnya (hajjiyat) yang bila diabaikan tidak mengganggu kehidupan kita, hanya mungkin agak kurang menyenangkan sedikit. Dalam transaksi ekonomi syariah contohnya larangan untuk menjual sesuatu  yang tidak mempunyai nilai ekonomi dan membuat public property , seperti jembatan, danau.

Daftar Pustaka
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih, Jakarta: Pustaka Amani, Cet 1, 2003
Miftahul Arifin, Ushul Fiqh: Kaidah-Kaidah Penetapan Hukum Islam, Surabaya: Citra Media, 1997
Racmhmat syafe’I, Ilmu Us{hul Fiqih, Bandung: CV Pustaka Setia, cet 1, 1999
Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam Ilmu Usul Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet 8, 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar